Tanggapi Kasus Penambangan Emas Liar, Bupati Sumba Timur Sentil Proses Penegakan Hukum
Namun yang menjadi sorotan, proses hukum kedua kasus ini berjalan tidak seimbang. Laporan dengan tujuh terlapor masih berada di tahap penyelidikan, walaupun telah lebih dulu dilaporkan, sementara tiga terlapor lainnya telah naik ke tahap penyidikan.
Bupati menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Ia bahkan secara tegas meminta agar semua laporan diproses sesuai aturan tanpa diskriminasi.
“Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap masyarakat kecil, tetapi tidak dengan kelompok yang miliki modal yang lebih besar,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa sebelumnya ketika masih dengan mudah dikonfirmasi wartawan terkait kasus penambangan emas liar mengungkapkan bahwa dalam kasus tujuh terlapor ditemukan barang bukti berupa material dan bahan kimia.
Menariknya kata Kapolres kala itu, dari tujuh orang tersebut, tidak semuanya warga Sumba Timur. Ada pihak dari luar daerah, termasuk dari Nusa Tenggara Barat, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan bahan kimia tersebut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu