get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas di Sumba Timur Berusia Produktif, Ini Data Ops Turangga 2026

Tanggapi Kasus Penambangan Emas Liar, Bupati Sumba Timur Sentil Proses Penegakan Hukum

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:57 WIB
header img
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur kala dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya terkait proses hukum kasus penambangan emas liar (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Suara itu keluar pelan namun teratur, dan tetap berat seperti lazimnya. Tetapi mengandung tekanan yang sulit diabaikan. Di ruang kerjanya, Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali menyampaikan pesan dan harapan agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih namun tetap mengedepankan rasa kemanusiaan.

Didampingi Wakil Bupati Yonathan Hani, Senin (16/3/2026) siang lalu, kepada para wartawan, Bupati Umbu Lili menyoroti proses hukum kasus pendulangan emas yang kini menyeret sejumlah warga di wilayahnya. 

Menurutnya, ada garis yang harus dibedakan secara jernih antara masyarakat kecil yang mendulang karena ketidaktahuan dan kelompok yang diduga memiliki modal serta jaringan lebih besar.

“Kalau ada masyarakat yang mendulang emas karena ketidaktahuannya, harusnya tidak perlu diproses hukum, tetapi cukup dibina. Harus kita cermati secara lebih jeli ” ujar Umbu Lili Pekuwali.

Pernyataan itu muncul di tengah polemik dua laporan berbeda terkait aktivitas pendulangan emas di dalam dan sekitar kawasan Taman Nasional Matalawa.

Kasus pertama melibatkan tujuh orang terlapor yang dilaporkan oleh Camat Matawai La Pawu pada Oktober 2025. Sementara laporan kedua berasal dari pihak Taman Nasional Matalawa pada Desember 2025 dengan tiga orang terlapor.

Namun yang menjadi sorotan, proses hukum kedua kasus ini berjalan tidak seimbang. Laporan dengan tujuh terlapor masih berada di tahap penyelidikan, walaupun telah lebih dulu dilaporkan, sementara tiga terlapor lainnya telah naik ke tahap penyidikan.

Bupati menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Ia bahkan secara tegas meminta agar semua laporan diproses sesuai aturan tanpa diskriminasi.

“Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap masyarakat kecil, tetapi tidak dengan kelompok yang miliki modal yang lebih besar,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa sebelumnya ketika masih dengan mudah dikonfirmasi wartawan terkait kasus penambangan emas liar mengungkapkan bahwa dalam kasus tujuh terlapor ditemukan barang bukti berupa material dan bahan kimia.

Menariknya kata Kapolres kala itu, dari tujuh orang tersebut, tidak semuanya warga Sumba Timur. Ada pihak dari luar daerah, termasuk dari Nusa Tenggara Barat, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan bahan kimia tersebut.

Meski demikian, hingga kini kasus tersebut masih berjalan di tempat. Iptu Leonard Marpaung, selaku Kasie Humas Polres Sumba Timur,  yang didaulat Kapolres untuk menemui wartawan yang mempertanyakan tentang kejanggalan penanganan kedua laporan itu hanya menyatakan penyelidikan untuk laporan ketujuh orang itu masih berlangsung tanpa kepastian waktu.

Sebaliknya, kasus tiga terlapor justru melaju cepat karena telah sampai ketahapan penyidikan. Bahkan penyidik tinggal menunggu keterangan ahli dari Dinas ESDM sebelum menetapkan tersangka.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut