Buyback Anjlok Lebih Dalam dari Harga Jual, Investor Emas Mulai Waspada
Transaksi harga emas tersebut berlaku di Butik Emas Logam Mulia Setiabudi One, Jakarta Selatan. Namun, keterbatasan stok untuk beberapa pecahan masih menjadi kendala yang dihadapi pembeli.
Kebijakan pajak juga turut memengaruhi minat pasar. Saat ini, pembelian emas tidak dikenakan PPN sesuai aturan pemerintah, memberikan sedikit ruang napas bagi investor.
Namun demikian, transaksi tetap dikenakan PPh 22 sebesar 0,25 persen, sesuai regulasi yang berlaku. Pajak ini menjadi bagian dari mekanisme administrasi yang tak terpisahkan dari jual beli emas.
Untuk rincian harga emas yakni, 5 gram dijual Rp14.530.000, sementara ukuran 25 gram mencapai Rp72.825.000. Adapun emas 1 kilogram dibanderol Rp2.883.600.000.
Dengan kondisi ini, investor dihadapkan pada pilihan klasik: menahan aset di tengah penurunan atau melepasnya dengan risiko harga yang belum tentu membaik dalam waktu dekat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu