Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang RI–AS, Kepemilikan Media Asing Berpotensi Dibuka 100 Persen
Padahal, regulasi nasional saat ini mengatur pembatasan kepemilikan asing di sektor penyiaran. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan bahwa modal asing di lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberi ruang investasi asing melalui pasar modal, namun kepemilikan tersebut tidak boleh menjadi mayoritas.
“Undang-Undang Pers membuka peluang adanya modal asing melalui pasar modal, tetapi kepemilikannya tidak boleh mayoritas,” ujar Komaruddin.
Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian perdagangan tersebut berpotensi menabrak aturan nasional yang telah disusun untuk menjaga independensi dan kedaulatan media.
Karena itu, Dewan Pers meminta pemerintah meninjau kembali klausul tersebut. Mereka menilai perlindungan terhadap industri pers nasional harus menjadi prioritas dalam setiap kesepakatan kerja sama internasional.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Negara berkewajiban memastikan ekosistem pers tetap sehat, independen, dan mampu menghasilkan jurnalisme berkualitas,” kata Komaruddin.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu