Dana Desa 2026: Antara Ketahanan Pangan, Digitalisasi, dan Dominasi Program KDMP
Senin, 16 Februari 2026 | 09:48 WIB
Kebijakan ini diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak 12 Februari 2026.
Sementara dana reguler sekitar Rp26 triliun tetap disalurkan melalui mekanisme biasa ke Rekening Kas Desa.
Perubahan terbesar justru terletak pada arah kebijakan. Desa kini didorong tak hanya membangun fisik, tetapi membangun sistem ekonomi yang berkelanjutan.
Tahun 2026 menjadi momentum penting. Di tengah tuntutan efisiensi dan akuntabilitas, Dana Desa diharapkan bukan sekadar belanja, melainkan investasi jangka panjang bagi kemandirian desa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu