2 Buronan Korupsi Dibidik Interpol, Jurist Tan dan Riza Chalid
Senin, 02 Februari 2026 | 10:03 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, pencabutan paspor Jurist Tan diajukan sekitar Agustus 2025, sedangkan Riza Chalid sekitar Juli 2025.
“Adanya permohonan dari penyidik pencabutan paspor terkait atas nama tersangka JT dan MRC,” ujar Anang.
Dengan pencabutan paspor, keberadaan keduanya di luar negeri dinyatakan ilegal.
“Alhasil, keduanya hanya punya dua pilihan, kembali ke Indonesia atau dideportasi,” katanya.
Keterlibatan Interpol menandai fase baru pengejaran dua buronan besar kasus korupsi lintas negara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu