Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cinta, Harta, dan Hukum: Babak Baru Sandra Dewi di Tengah Vonis Berat Harvey Moeis
Advertisement . Scroll to see content

2 Buronan Korupsi Dibidik Interpol, Jurist Tan dan Riza Chalid

Senin, 02 Februari 2026 | 10:03 WIB
  • author Dion. Umbu, Ari Sandita Murti
2 Buronan Korupsi Dibidik Interpol, Jurist Tan dan Riza Chalid
Dua nama besar yang masuk daftar buronan kasus korupsi, Riza Chalid dan Jurist Tan diburu interpol. (Foto: Istimewa).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, pencabutan paspor Jurist Tan diajukan sekitar Agustus 2025, sedangkan Riza Chalid sekitar Juli 2025.

“Adanya permohonan dari penyidik pencabutan paspor terkait atas nama tersangka JT dan MRC,” ujar Anang.

Dengan pencabutan paspor, keberadaan keduanya di luar negeri dinyatakan ilegal.

“Alhasil, keduanya hanya punya dua pilihan, kembali ke Indonesia atau dideportasi,” katanya.

Keterlibatan Interpol menandai fase baru pengejaran dua buronan besar kasus korupsi lintas negara.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut