2 Buronan Korupsi Dibidik Interpol, Jurist Tan dan Riza Chalid
JAKARTA, iNewsSumba.id – Interpol Indonesia kini membidik dua nama besar yang masuk daftar buronan kasus korupsi, yakni Jurist Tan dan Riza Chalid. Keduanya sama-sama berada di luar negeri dan tengah diproses untuk penerbitan red notice agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, masih terus berjalan.
“Calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan dia berada di mana, dan red notice-nya sedang dalam proses,” ujar Untung, Minggu (1/2/2026).
Menurut dia, proses serupa juga telah dilakukan terhadap Riza Chalid, buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang lebih dulu masuk radar Interpol.
Pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, kata Untung, bukanlah langkah mendadak. Interpol Indonesia telah melakukan asesmen dan peninjauan mendalam terhadap status hukum yang bersangkutan.
“Kami sudah mem-follow up dan melakukan asesmen maupun review,” katanya.
Interpol Indonesia, lanjut Untung, mendukung penuh langkah penegakan hukum nasional terhadap buronan yang melarikan diri ke luar negeri.
Langkah Interpol ini sejalan dengan upaya Kejaksaan Agung yang telah mengajukan pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, pencabutan paspor Jurist Tan diajukan sekitar Agustus 2025, sedangkan Riza Chalid sekitar Juli 2025.
“Adanya permohonan dari penyidik pencabutan paspor terkait atas nama tersangka JT dan MRC,” ujar Anang.
Dengan pencabutan paspor, keberadaan keduanya di luar negeri dinyatakan ilegal.
“Alhasil, keduanya hanya punya dua pilihan, kembali ke Indonesia atau dideportasi,” katanya.
Keterlibatan Interpol menandai fase baru pengejaran dua buronan besar kasus korupsi lintas negara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu