get app
inews
Aa Text
Read Next : Karung Hijau, Uang Receh, dan Jabatan Desa: Jejak Pemerasan Bupati Pati Terbongkar KPK

Dari Balai Desa ke Karung Uang: Modus Sunyi Pemerasan ala Bupati Pati

Rabu, 21 Januari 2026 | 21:06 WIB
header img
Karung hijau berisi sebagain uang yang diduga dikorupsi oleh Bupati Sudewo-Foto Kolase: istimewa/MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id – Kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati membuka sisi gelap birokrasi desa. Uang miliaran rupiah yang seharusnya menjadi hak negara justru ditemukan tersimpan dalam karung dan kantong kresek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total uang tunai yang disita dalam perkara ini mencapai Rp2,6 miliar. Uang tersebut diduga kuat berasal dari warga yang membayar untuk memperoleh posisi perangkat desa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh uang itu merupakan bagian dari barang bukti kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo. “Betul itu barang bukti kasus Pati semua ya. Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujarnya.

Menurut KPK, uang tersebut tidak disimpan di rekening resmi atau tempat aman, melainkan dikumpulkan secara manual dan dimasukkan ke dalam karung. Pola ini menunjukkan upaya menyamarkan aliran dana sekaligus menghindari jejak perbankan.

Karung hijau Bupati Sudewo itu hingga kini jadi salah satu barang bukti yang berhasil diamankan komisi anti rasuah. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan detail proses pengumpulan uang tersebut. “Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung… kayak bawa beras gitu,” kata Asep.

Bupati Sudewo kini menyandang status tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. Ia tidak bekerja sendiri. KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka pendukung praktik tersebut.

Ketiga kepala desa itu diduga bertugas sebagai pengepul uang sebelum diserahkan kepada Sudewo. Mereka berasal dari Kecamatan Jaken dan Jakenan, wilayah yang menjadi titik konsentrasi praktik pungutan.

Tarif awal yang dipatok Sudewo berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun di lapangan, nominal itu diduga melonjak hingga Rp225 juta akibat praktik mark up. “Sebetulnya kalau mau di aslinya itu ya dari karung itu,” ujar Asep, merujuk barang bukti yang diperlihatkan ke publik.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut