Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026, Batas Nominal Naik hingga Rp1,5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Karung Hijau, Uang Receh, dan Jabatan Desa: Jejak Pemerasan Bupati Pati Terbongkar KPK

Rabu, 21 Januari 2026 | 11:16 WIB
  • author Dion. Umbu, Nur Khabibi
Karung Hijau, Uang Receh, dan Jabatan Desa: Jejak Pemerasan Bupati Pati Terbongkar KPK
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsSumba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan di balik praktik pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Uang hasil setoran warga yang ingin menduduki jabatan desa ternyata disimpan dalam karung, layaknya membawa beras.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang itu dikumpulkan dari banyak orang dan dimasukkan ke dalam karung tanpa ikatan rapi. Salah satu karung bahkan berwarna hijau dan ditampilkan langsung dalam konferensi pers.

“Uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Dibawa gitu, kayak bawa beras,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Menurut KPK, praktik ini berkaitan langsung dengan pemerasan dalam pengisian sejumlah posisi perangkat desa. Bupati Pati, Sudewo, disebut mematok tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi.

Namun dalam praktiknya, nominal tersebut mengalami kenaikan signifikan. Bawahan Sudewo diduga melakukan mark up hingga mencapai Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang, tergantung jabatan yang diincar.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut