Karung Hijau, Uang Receh, dan Jabatan Desa: Jejak Pemerasan Bupati Pati Terbongkar KPK
JAKARTA, iNewsSumba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan di balik praktik pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Uang hasil setoran warga yang ingin menduduki jabatan desa ternyata disimpan dalam karung, layaknya membawa beras.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang itu dikumpulkan dari banyak orang dan dimasukkan ke dalam karung tanpa ikatan rapi. Salah satu karung bahkan berwarna hijau dan ditampilkan langsung dalam konferensi pers.
“Uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Dibawa gitu, kayak bawa beras,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Menurut KPK, praktik ini berkaitan langsung dengan pemerasan dalam pengisian sejumlah posisi perangkat desa. Bupati Pati, Sudewo, disebut mematok tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi.
Namun dalam praktiknya, nominal tersebut mengalami kenaikan signifikan. Bawahan Sudewo diduga melakukan mark up hingga mencapai Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang, tergantung jabatan yang diincar.
Asep menjelaskan, uang yang dikumpulkan terdiri dari berbagai pecahan. Bahkan, terdapat pecahan kecil seperti Rp10 ribu yang bercampur dalam karung tersebut, menunjukkan proses pengumpulan dilakukan secara acak.
“Uangnya itu kelihatan ada yang Rp10 ribuan, ada pecahan-pecahan lain. Dikumpulin begitu saja,” kata Asep.
Dari praktik tersebut, KPK mengamankan total uang mencapai Rp2,6 miliar. Seluruh uang itu menjadi barang bukti penting dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (19/1/2026).
Selain uang tunai, karung hijau tanpa ikatan rapi itu menjadi simbol kuat bagaimana praktik korupsi dilakukan secara kasar dan sistematis di level pemerintahan daerah.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Sudewo bersama tujuh orang lainnya. Setelah pemeriksaan intensif, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Asep.
Tiga tersangka lainnya adalah kepala desa aktif di Kabupaten Pati, masing-masing Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu