PDIP: Stand Up Comedy Jangan Diseret ke Jalur Hukum, Balaslah dengan Humor
JAKARTA, iNewsSumba.id – Kontroversi pelaporan komika Pandji Pragiwaksono kembali memancing diskusi soal cara menyikapi humor di ruang publik. PDI Perjuangan (PDIP) menilai, laporan polisi bukanlah jalan yang tepat untuk merespons materi stand up comedy yang dinilai menyinggung pihak tertentu.
Politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli, mengatakan Indonesia membutuhkan kedewasaan dalam melihat satire dan humor sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Ia menyebut, respons berlebihan justru menunjukkan betapa ruang publik kita masih rapuh terhadap perbedaan cara menyampaikan kritik.
“Kalau pun humor mau direspons, harusnya dengan humor. Stand up comedy dibalas dengan stand up comedy, bukan dengan pelaporan polisi,” kata Guntur, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, dunia komedi merupakan ruang kebebasan yang hidup dari kritik, ironi, dan candaan yang menggugah kesadaran publik. Karena itu, menyeret humor ke jalur hukum hanya akan mempersempit kebebasan berkesenian sekaligus mematikan nalar publik.
“Stand up comedy itu bukan kejahatan. Itu seni bicara dan refleksi sosial. Kita harusnya belajar menertawakan diri sendiri,” ujarnya.
Guntur menegaskan tidak ada unsur penghinaan maupun penistaan dalam materi yang dibawakan Pandji. Ia menilai yang disampaikan sang komika justru merefleksikan keresahan yang sering terdengar di tengah masyarakat.
“Ini suara keprihatinan yang biasa ditemukan di ruang publik. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi,” katanya.
Selain itu, Guntur menilai kasus ini semakin memanas setelah pihak pelapor membawa nama organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama. Sementara itu, PBNU telah menyatakan tidak mengenal kelompok yang mengaku sebagai Angkatan Muda NU tersebut.
“Ini malah jadi makin rancu karena ada pencatutan nama organisasi besar,” tegasnya.
Di sisi lain, publik kini kembali memperdebatkan di mana batas antara kebebasan humor dan etika sosial. Apakah komedi boleh menyentuh isu sensitif? Atau sebaliknya, publik perlu belajar menerima kritik dalam balutan tawa?
Pandji sendiri dilaporkan bersama nomor registrasi LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA setelah dianggap menyinggung organisasi Islam tertentu melalui penampilannya dalam acara Mens Rea.
Kasus ini pun bukan sekadar persoalan satu komika, tetapi juga tentang bagaimana bangsa ini memosisikan humor dalam kehidupan demokrasi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu