JAKARTA, iNewsSumba.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi dua tokoh terkemuka atau elite PDI Perjuangan (PDIP). Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus buronan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi sorotan publik. Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sementara Yasonna diperiksa sebagai saksi.
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang melarang YHL (Yasonna) dan HK (Hasto) bepergian ke luar negeri selama enam bulan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).
Sebelumnya, Yasonna memberikan keterangan kepada penyidik KPK pada Rabu (18/12/2024). Ia menjelaskan bahwa keterangannya diperlukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Yasonna diminta menjelaskan surat dari partai ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan yang menjadi dasar penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu