Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026, Batas Nominal Naik hingga Rp1,5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Hasto dan Yasona, 2 Elite PDI Perjuangan yang Dicekal KPK ke Luar Negeri Terkait Harun Masiku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:51 WIB
  • author TIm iNews
Hasto dan Yasona, 2 Elite PDI Perjuangan yang Dicekal KPK ke Luar Negeri Terkait Harun Masiku
Hasto dan Yasoan, dua elite PDI Perjuangan yang dicekal keluar negeri - Foto : iNews

JAKARTA, iNewsSumba.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi dua tokoh terkemuka atau elite PDI Perjuangan (PDIP). Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus buronan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi sorotan publik. Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sementara Yasonna diperiksa sebagai saksi.

“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 yang melarang YHL (Yasonna) dan HK (Hasto) bepergian ke luar negeri selama enam bulan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).

Sebelumnya, Yasonna memberikan keterangan kepada penyidik KPK pada Rabu (18/12/2024). Ia menjelaskan bahwa keterangannya diperlukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Yasonna diminta menjelaskan surat dari partai ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan yang menjadi dasar penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Selain itu, KPK juga mendalami informasi terkait peran Yasonna saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, khususnya terkait perjalanan Harun Masiku ke luar negeri.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melibatkan tokoh politik di Indonesia. Upaya KPK untuk menegakkan hukum terus berjalan, meski menghadapi tantangan besar.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut