Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026, Batas Nominal Naik hingga Rp1,5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

KPK Gunakan Tes 7 Parameter, Pastikan Tahanan Korupsi Bebas Zat Terlarang

Rabu, 31 Desember 2025 | 08:27 WIB
  • author Dion. Umbu, Nur Khabibi
KPK Gunakan Tes 7 Parameter, Pastikan Tahanan Korupsi Bebas Zat Terlarang
Gedung KPK- Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id — Upaya menjaga Rumah Tahanan KPK dari penyalahgunaan narkoba kembali dilakukan. Melalui tes urine dengan tujuh parameter, KPK memastikan seluruh tahanan kasus korupsi berada dalam kondisi bersih dari zat terlarang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak satu pun tahanan terindikasi menggunakan narkotika.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan semuanya negatif,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).

Tes urine dilakukan terhadap 73 tahanan yang menjalani masa penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (30/12/2025).

Menurut Budi, metode tes yang digunakan cukup komprehensif karena mencakup tujuh jenis zat yang paling sering disalahgunakan.

Tujuh parameter tersebut yakni Amfetamin, Metamfetamin, Benzodiazepin, THC atau ganja, Morfin, Kokain, serta Somadril atau Carisoprodol.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut