get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sita Dokumen dan Uang Asing di Rumah Plt Gubernur Riau, Jejak Pemerasan Anggaran PUPR Menguat

KPK Gunakan Tes 7 Parameter, Pastikan Tahanan Korupsi Bebas Zat Terlarang

Rabu, 31 Desember 2025 | 08:27 WIB
header img
Gedung KPK- Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSumba.id — Upaya menjaga Rumah Tahanan KPK dari penyalahgunaan narkoba kembali dilakukan. Melalui tes urine dengan tujuh parameter, KPK memastikan seluruh tahanan kasus korupsi berada dalam kondisi bersih dari zat terlarang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak satu pun tahanan terindikasi menggunakan narkotika.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan semuanya negatif,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).

Tes urine dilakukan terhadap 73 tahanan yang menjalani masa penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (30/12/2025).

Menurut Budi, metode tes yang digunakan cukup komprehensif karena mencakup tujuh jenis zat yang paling sering disalahgunakan.

Tujuh parameter tersebut yakni Amfetamin, Metamfetamin, Benzodiazepin, THC atau ganja, Morfin, Kokain, serta Somadril atau Carisoprodol.

Penggunaan tes multi-parameter ini bertujuan memperkecil celah masuknya narkotika ke dalam lingkungan rutan.

Budi menegaskan, pengawasan terhadap tahanan tidak hanya menyangkut aspek keamanan, tetapi juga kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan.

Tes urine ini juga merupakan respons atas imbauan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendorong peningkatan pengawasan di rutan dan lapas.

“Kesehatan tahanan penting agar mereka dapat mengikuti proses hukum secara utuh dan adil,” ujarnya.

KPK memastikan, langkah serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga dan fasilitas penahanan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut