get app
inews
Aa Text
Read Next : KSPSI Sumba Timur Desak Kapolri Awasi Kasus Tenaga Kerja: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi Pekerja

Pemerintah Siapkan PP Atur Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Polemik Harus Diakhiri

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:02 WIB
header img
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri ke kementerian dan lembaga-Foto: iNews

Dari pertemuan itu, pemerintah sepakat segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun RPP untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, Pasal 19 UU ASN memang membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN. Namun hingga kini, ketentuan turunan dalam bentuk PP belum tersedia.

“Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintahnya belum ada,” ujarnya.

Yusril menegaskan, PP ini diharapkan menjadi solusi hukum yang mengikat semua kementerian dan lembaga, sekaligus mengakhiri perdebatan tafsir yang selama ini terjadi di ruang publik.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut