Pemerintah Siapkan PP Atur Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Polemik Harus Diakhiri
JAKARTA, iNewsSumba.id – Pemerintah mulai mengambil langkah konkret untuk mengakhiri polemik panjang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum yang lebih tegas dan komprehensif.
Langkah ini disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan pimpinan lembaga negara bersama Komite Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Rapat tersebut menjadi respons atas perdebatan publik yang kian menguat terkait posisi polisi aktif di kementerian dan lembaga.
Yusril mengatakan, rapat secara khusus mencermati ketentuan penempatan anggota Polri di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri dan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Berbagai pandangan kritis dari publik turut menjadi bahan pertimbangan.
“Kita mencermati juga berbagai pendapat, berbagai masukan, berbagai kritik, saran masukan, dan bahkan polemik terhadap apa yang terjadi ini,” ujar Yusril.
Rapat strategis tersebut turut dihadiri Menko Polkam Djamari Chaniago, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dari pertemuan itu, pemerintah sepakat segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun RPP untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut,” kata Yusril.
Ia menjelaskan, Pasal 19 UU ASN memang membuka ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN. Namun hingga kini, ketentuan turunan dalam bentuk PP belum tersedia.
“Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Dan sampai hari ini, Peraturan Pemerintahnya belum ada,” ujarnya.
Yusril menegaskan, PP ini diharapkan menjadi solusi hukum yang mengikat semua kementerian dan lembaga, sekaligus mengakhiri perdebatan tafsir yang selama ini terjadi di ruang publik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu