Yasin, Adrun, dan Abdulah Dibekuk di Laut Komodo, Jejak Pemburu Rusa dari Bima Terungkap
KUPANG, iNewsSumba.id – Identitas tiga terduga pelaku perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Komodo kini terkuak. Mereka adalah Yasin, warga Desa Lambu, Kecamatan Lambu, serta Adrun dan Abdulah, warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ketiganya diamankan patroli gabungan Ditpolairud Polda NTT bersama Balai Taman Nasional Komodo setelah aksi perburuan rusa ilegal berujung kejar-kejaran dan baku tembak di perairan Pulau Komodo.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menegaskan penindakan ini menjadi bukti bahwa kejahatan satwa liar tidak mengenal batas wilayah.
“Pelaku datang dari luar daerah, masuk ke kawasan konservasi, membawa senjata api, dan berani melawan petugas,” kata Irwan, Selasa (16/12/2025).
Informasi awal perburuan diterima BTNK pada Sabtu (13/12/2025). Laporan tersebut diperkuat pemantauan GPS tracker yang merekam pergerakan perahu pelaku menuju wilayah Loh Laju Pemali.
Tim gabungan bergerak pada malam hari. Sekitar pukul 02.00 WITA, Minggu (14/12/2025), perahu target berhasil teridentifikasi.
Upaya penghentian berubah menjadi aksi pengejaran laut ketika pelaku justru menembaki speedboat patroli.
Setelah tembakan peringatan dilepaskan, aparat berhasil menghentikan perahu dan mengamankan Yasin, Adrun, dan Abdulah. Sementara pelaku lain melarikan diri ke laut.
Dalam olah TKP, petugas menemukan satu ekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang, sepuluh selongsong peluru, dan dua bilah pisau.
Ketiga terduga pelaku kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perburuan lintas provinsi.
“Kasus ini akan kami kembangkan sampai tuntas,” tegas Irwan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu