Modus Uang Jajan, Bocah 5 Tahun di Umalulu Jadi Korban Perbuatan Cabul Seorang Pemuda
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan tindakan tersebut seorang diri dengan motif menyalurkan hasrat seksual.
“Korban sempat menghindar, namun bagian tubuh tersangka sempat mengenai bibir korban sebelum pelaku meninggalkan lokasi,” ungkap Kapolres.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Umalulu pada 23 November 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
Saat ini, tersangka AOM telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas AKBP Gede Harimbawa.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual di lingkungan sekitar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu