get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Api Lahap Sumba Paradise Beach and Resort , 31 Bungalow dan Tiga Vila Besar Jadi Abu

Modus Uang Jajan, Bocah 5 Tahun di Umalulu Jadi Korban Perbuatan Cabul Seorang Pemuda

Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:45 WIB
header img
AOM tersangka pencabulan anak usia 5 tahun di Umalulu terancam pidana penjara minimal 5 tahun. Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa tegaskan tidak adanya toleransi untuk predator anak-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba.id– Modus licik dengan memanfaatkan kelengahan keluarga kembali memakan korban. Seorang bocah perempuan berusia lima tahun di Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan seorang pria berinisial AOM. Kasus ini kini ditangani serius oleh Polres Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa dalam keterangan persnya, Kamis 11 Desember 2025, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 22 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita di Kampung Laimanggi, Kelurahan Lumbu Kore.

“Korban masih berusia lima tahun. Dugaan perbuatan cabul dilakukan tersangka di belakang rumah korban saat situasi sepi,” kata AKBP Gede Harimbawa didampingi PS Kasi Humas Iptu Leonardo Marpaung dan Kasat Reskrim AKP Markus Foes.

Menurut Kapolres, tersangka AOM datang ke rumah korban dengan alasan menumpang menggunakan kamar mandi. Setelah itu, tersangka memberi uang Rp5.000 kepada kakak korban agar pergi membeli jajan, sehingga hanya tersisa tersangka dan korban di lokasi.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. Korban dipanggil ke belakang rumah, lalu tersangka melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengeluarkan alat kelaminnya dan memaksa korban mendekat.

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan tindakan tersebut seorang diri dengan motif menyalurkan hasrat seksual.

“Korban sempat menghindar, namun bagian tubuh tersangka sempat mengenai bibir korban sebelum pelaku meninggalkan lokasi,” ungkap Kapolres.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Umalulu pada 23 November 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.

Saat ini, tersangka AOM telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas AKBP Gede Harimbawa.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual di lingkungan sekitar.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut