get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugat Penetapan Tersangka, Sekretaris KPU Sumba Timur Lawan Balik Kejari Lewat Praperadilan

Menang Praperadilan Senin, Ditahan Lagi Kamis: Dinamika Proses Hukum Sekretaris KPU Sumba Timur

Jum'at, 28 November 2025 | 07:49 WIB
header img
SBD, Sekretaris KPU Sumba Timur kembali berstatus TSK dan ditahan Kejari dan dititipkan ke Lapas Waingapu-Foto: iNews Sumba

WAINGAPU, iNewsSumba.id — Dinamika proses hukum yang melibatkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur, SBD, memasuki babak baru. Setelah dinyatakan bebas oleh hakim melalui putusan praperadilan pada Senin (24/11/2025) lalu, SBD kembali ditetapkan sebagai tersangka (TSK) korupsi dana hibah Pilkada 2024, Kamis (27/11/2025) malam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur bahkan langsung melakukan penahanan dan menitipkannya di Lapas Waingapu.

SBD sebelumnya memenangkan praperadilan setelah hakim menyatakan penahanannya cacat formil dan materil. Putusan itu membuatnya bebas, meski hanya bertahan tiga hari sebelum akhirnya kembali dijerat dengan status TSK.

Menurut dokumen praperadilan, hakim menilai penahanan sebelumnya tidak memenuhi unsur legalitas. Namun, putusan tersebut tidak menghilangkan hak Kejari untuk membuka penyidikan baru atau meningkatkan kembali status hukum SBD. Celah hukum inilah yang menjadi dasar langkah Kejari.

Kajari Sumba Timur, Akwan Annas, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra, menegaskan bahwa penetapan kembali tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai sah. “Hari ini kita melakukan penetapan kembali tersangka kepada SBD dan melakukan penahanan,” ujarnya singkat pada para wartawan selepas SBD diangkut ke Lapas Waingapu dengan mobil tahanan Kejari.

Langkah Kejari ini menimbulkan perdebatan publik. Sebagian menilai kejaksaan terlalu agresif. Sebagian lain menganggap tindakan itu sebagai bentuk koreksi setelah kekalahan praperadilan. Namun Kejari Sumba Timur tetap pada keyakinan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,7 miliar tidak boleh dibiarkan menggantung.

Dalam kasus ini, SBD tidak sendiri. Pada 4 November 2025, Kejari juga telah menetapkan SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara KPU sebagai tersangka. Ketiganya diduga berperan dalam pemborosan dan rekayasa penggunaan dana hibah Pilkada.

Wiradhyaksa menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan 2 ahli. “Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait alokasi anggaran Pilkada yang diduga tidak sesuai ketentuan. Beberapa pos anggaran disebut mengalami pembengkakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar itulah Kejari menilai ada perbuatan melawan hukum.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut