get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah Pilkada Sumba Timur Berjalan Lancar, Jaksa Siap Hadirkan Saksi

Hakim Kabulkan Praperadilan Simon Dapawondo, Penetapan TSK Kejari Sumba Timur Dinilai Cacat Prosedur

Senin, 24 November 2025 | 22:28 WIB
header img
Ahmad Azis Ismail dan Simon B. Dapawondo-Foto Kolase: Dion. Umbu Ana Lodu

Kasus itu terus menarik perhatian publik setelah penyidik menyebut adanya kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar. Namun, dalam praperadilan, kuasa hukum menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang memadai.

Dengan putusan ini, Simon nantinya bisa kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa.  Pihak keluarga juga berharap Kejari Sumba Timur tetap menghormati dan menerima putusan pengadilan. 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut