Tiga Pengedar Narkoba Asal Lombok Resmi Diserahkan ke Kejari Sumba Timur
WAINGAPU, iNewsSumba.id — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumba Timur resmi menyerahkan tiga tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Waingapu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Rabu (5/11/2025). Langkah ini menandai babak baru penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah itu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia menyebut, penyerahan para tersangka bersama barang bukti merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Kami telah menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu. Proses ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas narkoba serta memberikan efek jera bagi pelaku,” tegas Kapolres.
Kasus ini bermula pada 1 Agustus 2025 ketika Satres Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu di Pantai Pulau Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera. Petugas yang mendapat informasi masyarakat langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal Bone Dua 05 dari Lombok Timur.
Dari operasi itu, tiga tersangka diamankan: DW, ST, dan SD. Kedua nama pertama ditangkap saat menaiki kapal menggunakan sampan kecil. Saat diperiksa, DW menyerahkan kantong berisi buah dan kerupuk. Namun setelah diteliti, sabu ditemukan tersembunyi dalam plastik kerupuk.
Tersangka DW mengaku sabu itu dipesan dari seseorang berinisial HR di Lombok Timur. Tak lama, tersangka ketiga, SD, datang mengambil paket titipan berisi jeruk dan kaos yang juga ternyata menyimpan sabu.
Polisi menjerat DW dan ST dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. Sementara SD dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman serupa.
AKBP Gede Harimbawa menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menekan peredaran narkoba di Sumba Timur.
“Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba. Setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas. Ini bentuk tanggung jawab kami melindungi masyarakat,” ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Sumba Timur siap membawa kasus tersebut ke meja hijau. Sumba Timur kembali menegaskan komitmennya: perang terhadap narkoba adalah perjuangan tanpa akhir.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu