Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Panser Anoa Parkir di Kejagung, Ada Apa di Balik Gerak TNI?
Advertisement . Scroll to see content

Tangan Hukum Tak Lagi Terbelenggu Izin: MK Cabut Imunitas Jaksa dalam Kasus Pidana

Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:12 WIB
  • author Dion. Umbu, Felldy Aslya Utama
Tangan Hukum Tak Lagi Terbelenggu Izin: MK Cabut Imunitas Jaksa dalam Kasus Pidana
Mahkamah Konstitusi -Foto : MPI

Sejumlah pakar hukum menilai, putusan ini akan mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. “Langkah MK ini adalah koreksi atas sistem yang terlalu protektif terhadap pejabat penegak hukum,” ujar seorang pengamat hukum tata negara.

Sementara itu, dari kalangan kejaksaan, keputusan MK disebut perlu diikuti dengan pedoman pelaksanaan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan disiplin internal. “Kita menghormati putusan MK. Ini saatnya kejaksaan menunjukkan integritasnya,” kata seorang pejabat Kejagung yang enggan disebut namanya.

Putusan MK ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa hukum tak boleh bertekuk lutut pada status jabatan. Di atas semua pangkat dan posisi, kata Suhartoyo, “Hukum harus berdiri tegak untuk siapa pun, termasuk jaksa sekalipun.”

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut