Tangan Hukum Tak Lagi Terbelenggu Izin: MK Cabut Imunitas Jaksa dalam Kasus Pidana
Sejumlah pakar hukum menilai, putusan ini akan mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. “Langkah MK ini adalah koreksi atas sistem yang terlalu protektif terhadap pejabat penegak hukum,” ujar seorang pengamat hukum tata negara.
Sementara itu, dari kalangan kejaksaan, keputusan MK disebut perlu diikuti dengan pedoman pelaksanaan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan disiplin internal. “Kita menghormati putusan MK. Ini saatnya kejaksaan menunjukkan integritasnya,” kata seorang pejabat Kejagung yang enggan disebut namanya.
Putusan MK ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa hukum tak boleh bertekuk lutut pada status jabatan. Di atas semua pangkat dan posisi, kata Suhartoyo, “Hukum harus berdiri tegak untuk siapa pun, termasuk jaksa sekalipun.”
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu