Tangan Hukum Tak Lagi Terbelenggu Izin: MK Cabut Imunitas Jaksa dalam Kasus Pidana

JAKARTA, iNewsSumba.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus sebagian imunitas hukum yang selama ini melekat pada jaksa. Keputusan monumental itu diambil setelah lembaga penjaga konstitusi tersebut mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Kamis (16/10/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian,” ucapnya dari kursi majelis hakim.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah lembaga kejaksaan di Indonesia. Sebab, sejak hari ini, penegak hukum yang terlibat dalam perkara pidana tak lagi kebal dari jerat hukum dengan dalih harus menunggu izin Jaksa Agung terlebih dahulu.
“Dengan amar ini, penangkapan terhadap jaksa yang diduga melanggar pidana tidak lagi perlu izin dari Jaksa Agung,” ujar Suhartoyo menegaskan. Ia menambahkan, langkah itu demi memastikan setiap warga negara, tanpa kecuali, tunduk pada prinsip equality before the law.
MK pun menambahkan norma baru pada pasal tersebut agar tetap menjamin keseimbangan antara perlindungan profesi jaksa dan kepastian hukum publik. Rumusan baru menyebutkan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa tetap memerlukan izin Jaksa Agung, kecuali dalam dua kondisi khusus.
Pertama, bila jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Kedua, bila terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa ia melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana mati, mengancam keamanan negara, atau termasuk kategori tindak pidana khusus.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu