Wisata Trip Sumba Jadi Kedok, Residivis Curi Sapi Angkut Hasil Jarahan Pakai Innova
Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:12 WIB

Lima tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu