get app
inews
Aa Text
Read Next : Kios BBM Eceran di Kanatang Terbakar, Empat Jenazah Ditemukan di Antara Puing Bangunan

Wisata Trip Sumba Jadi Kedok, Residivis Curi Sapi Angkut Hasil Jarahan Pakai Innova

Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:12 WIB
header img
Barang bukti mobil kijang Innova yang disewa para pelaku curnak dengan dalih untuk trip wisata Pulau Sumba tapi justru dipergunakan untuk angkut sapi curian-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

Lima tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut