Sabu Disamarkan Bersama Buah dan Sayur, Polres Sumba Timur Tangkap 3 TSK di Pulau Salura

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Kreativitas para pelaku narkoba di Sumba Timur dalam menyamarkan barang haramnya ternyata tak mampu mengecoh mata aparat. Polres Sumba Timur berhasil membongkar jaringan lintas pulau yang menyelundupkan sabu dari Lombok Timur ke Pantai Pulau Salura dengan cara diselipkan di antara buah, sayur, bahkan kerupuk.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, memaparkan bahwa penangkapan berlangsung saat kapal BONE DUA 05 bersandar di Pantai Salura pada 1 Agustus 2025. DW dan ST, dua pria yang datang dengan sampan, membawa kantong hitam berisi buah-buahan dan kantong kerupuk. “Saat membuka kantong kerupuk tersebut, ditemukan bungkusan kecil berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (11/8/2025) siang lalu.
Tidak berhenti di situ, tersangka SD juga diamankan saat mengambil dos titipan yang di dalamnya terdapat kaos hitam dengan sabu di lipatannya. SD mengaku mendapatkan sabu dari DG, yang mendapat pasokan dari Lombok Timur.
Barang bukti yang disita dari DW dan ST mencapai 0,18 gram sabu, sedangkan dari SD mencapai 1,12 gram. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 dan 132 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Masyarakat diminta tidak terlibat dalam aktivitas narkotika dalam bentuk apa pun, dan segera melapor jika mengetahui indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan,” imbuh Kapolres.
Adapun Pulau Salura merupakan satu dari tiga pulau terluar di Kabupaten Sumba Timur. Pulau ini berada di wilayaj Kecamatan Karera dan dikenal kaya akan hasil lautnya terutama cumi-cumi sehingga memantik nelayan dan pengepul cumi asal NTB datang dan bermukim sementara di pulau itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu