Jaringan Curnak di Sumba Timur Terbongkar: Enam Residivis Ditangkap
Senin, 11 Agustus 2025 | 19:59 WIB

Pengungkapan ini mencatat dua kali aksi pencurian. Pada 25 April 2025, pelaku BR bersama BI dan R mencuri dua ekor sapi dan menjualnya ke UR seharga Rp 2,5 juta per ekor. Aksi berikutnya, 4 Mei 2025, giliran BR, BA, R, dan BI yang mengambil satu ekor sapi lagi dan kembali menjualnya ke UR dengan harga sama.
“Seluruh tersangka sudah kami tahan sejak 1 Agustus 2025 dan dikenakan pasal pencurian berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres sembari menegaskan enam orang pelaku ini merupakan residivis kasus curnak. Polisi masih mencari dua ekor sapi lain yang diduga sudah dijual keluar wilayah hukum Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu