get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Pengedar Narkoba Asal Lombok Resmi Diserahkan ke Kejari Sumba Timur

Dua TSK Pemerkosa Anak Penjual Kedondong di Umalulu Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu

Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:13 WIB
header img
Dua TSK pemerkosaan anak di Pasar Umalulu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu-Foto Kolase: Humas Polres Sumba Timur/iNews Sumba

Kedua tersangka pemerkosa anak penjual kedondong di Pasar Umalulu itu akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut