Terbukti Lecehkan Siswi SMK, Anggota Satlantas Kupang Kota Dipecat dari Kepolisian
Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:52 WIB

Ia menegaskan proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Tidak ditemukan faktor yang meringankan dalam kasus ini; pelanggar dinilai sadar penuh atas perbuatannya.
Polda NTT berharap keputusan tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga Integritas, Etika, dan Kehormatan Institusi.
“Kami tegakkan hukum bukan hanya kepada masyarakat, tapi juga di internal kami sendiri,” tegas Kombes Henry.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu