Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Laporan Masuk 23 Agustus, Tiga Hari Kemudian Terlapor Dugaan Pencabulan Diamankan Polda NTT
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Lecehkan Siswi SMK, Anggota Satlantas Kupang Kota Dipecat dari Kepolisian

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:52 WIB
  • author Emi Maunmuti
Terbukti Lecehkan Siswi SMK, Anggota Satlantas Kupang Kota Dipecat dari Kepolisian
Briptu Muhammad Rizky, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri - Foto : istimewa

Ia menegaskan proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Tidak ditemukan faktor yang meringankan dalam kasus ini; pelanggar dinilai sadar penuh atas perbuatannya.

Polda NTT berharap keputusan tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga Integritas, Etika, dan Kehormatan Institusi.

 “Kami tegakkan hukum bukan hanya kepada masyarakat, tapi juga di internal kami sendiri,” tegas Kombes Henry.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut