Polda NTT Ungkap 13 Tersangka, 2 Buron dalam Skandal Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

KUPANG, iNewsSumba.id— Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas kejahatan lintas negara. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Bidhumas Mapolda NTT, Kamis (12/6/2025), Polda NTT membeberkan pengungkapan 8 kasus besar terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan People Smuggling.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyampaikan bahwa dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, pihaknya telah menangani 6 kasus TPPO dan 2 kasus penyelundupan manusia, dengan total 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku lainnya masih berstatus buron.
“Modus yang digunakan sangat variatif, mulai dari janji pekerjaan di luar negeri hingga dalih pemagangan dan pengiriman diam-diam lewat jalur laut. Ini jelas kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas Kombes Patar.
Modus Licik dan Korban dari Kalangan Rentan
Sebagian besar korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Malaysia, Batam, Taiwan, dan Kalimantan. Namun kenyataannya, para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) diberangkatkan tanpa prosedur resmi. Bahkan, dalam beberapa kasus penyelundupan, WNA Bangladesh dan China diselundupkan melalui jalur laut dari dan menuju Indonesia.
“Kasus-kasus ini menunjukkan betapa kompleks dan terorganisirnya jaringan pelaku,” lanjutnya.
Deretan Nama Tersangka yang Telah Diamankan
Hingga kini, delapan tersangka TPPO telah masuk tahap P21 dan empat lainnya masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, satu tersangka penyelundupan manusia juga sedang dalam proses hukum. Dua tersangka lain, yakni Andi Mulya dan Dedi Candra, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berikut beberapa nama tersangka yang telah P21:
Igsan Imanuel Manao
Ongki Alexandro Nubatoni
Dedy Wijaya
Vindy Nada Nanta
Doris Wahyu Bulan dan Bramasta Adina
Rully Budiono
Panjul Talla dan La Udin (People Smuggling)
Peringatan Keras untuk Masyarakat
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur yang jelas.
“Jangan percaya iming-iming gaji besar tanpa legalitas. Pastikan seluruh proses perekrutan dilakukan melalui jalur resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda NTT membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui praktik TPPO atau penyelundupan manusia di lingkungan sekitar.
Komitmen Polda NTT: Melindungi Warga dari Jerat Kejahatan Transnasional
Melalui pengungkapan ini, Polda NTT menegaskan tekadnya untuk terus menjaga keamanan warga, terutama kelompok rentan, dari bahaya eksploitasi dan perdagangan manusia yang semakin canggih dan terselubung.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu