Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Penjara ke Kerja Sosial: NTT Uji Model Pemidanaan yang Lebih Berperikemanusiaan
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Diserahkan ke Kejari Kota Kupang atas Kasus Kejahatan Seksual Anak

Selasa, 10 Juni 2025 | 21:07 WIB
  • author Tim iNews
AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada Diserahkan ke Kejari Kota Kupang atas Kasus Kejahatan Seksual Anak
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar WLS dengan rompi oranye diserahkan ke Kejari Kota Kupang - Foto : istimewa

Terkait perbuatan pidanannya, Fajar WLS yaang juga pernah menjabat Kapolres Sumba Timur itu disangakan pasal berlapis:

1. Untuk korban IBS (6 tahun):

Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak (Pidana 5–15 tahun penjara + denda hingga Rp5 miliar)

Pasal 12 UU TPKS (Pidana hingga 15 tahun penjara + denda Rp1 miliar)

Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE (Pidana hingga 6 tahun + denda Rp1 miliar)

2. Untuk korban MAN (16) dan WAF (13):

Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak (Pidana 5–15 tahun + denda hingga Rp5 miliar)

Raka menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas. Kejaksaan berkomitmen menanganinya secara profesional untuk menjamin keadilan bagi korban.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut