get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Hanya dalam Dunia Koperasi, KSP Kopdit Obor Mas Juga Jawaranya Gerak Jalan di Maumere

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Kasus Korupsi Perumda Lawadi: Ini Daftar Hukuman Terdakwa

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:08 WIB
header img
Tiga direktur Perumda Lawadi dijatuhi vonis beragam dalam siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang - Foto : istimewa

Saksi Juga Setor Uang ke Negara

Tak hanya terdakwa, sejumlah saksi juga telah menitipkan dana ke kejaksaan dan uang tersebut disita serta dirampas untuk negara. Total dana dari saksi yang dikembalikan mencapai lebih dari Rp213 juta.

Baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan ini. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi apakah mereka akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Kasus Perumda Lawadi menjadi pengingat keras akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Publik pun kini menantikan tindak lanjut atas vonis ini, termasuk langkah-langkah perbaikan sistem pengawasan keuangan di lingkungan pemerintah daerah.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut