get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Sindikat Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal di NTT, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Bisnis Haram Lewat WhatsApp Terungkap, Wanita di Kobar Jual Rekan Sendiri ke Pelanggan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:59 WIB
header img
Ilustrasi prostitusi online. Foto: Ist

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melapor jika mengetahui indikasi perdagangan manusia.

“Segera hubungi kepolisian jika menemukan kasus serupa. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut