Bisnis Haram Lewat WhatsApp Terungkap, Wanita di Kobar Jual Rekan Sendiri ke Pelanggan
Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:59 WIB

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melapor jika mengetahui indikasi perdagangan manusia.
“Segera hubungi kepolisian jika menemukan kasus serupa. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu