Polisi Ungkap Sindikat Pencuri Kerbau Antar-Kabupaten di Sumba Timur, Lima Tersangka Diamankan

Polisi menyita enam ekor kerbau, tiga ekor kuda yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta sejumlah dokumen dan tali pengikat sebagai barang bukti. Proses penyidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan metode tradisional yakni menggiring hewan dengan berkuda di malam hari untuk menghindari pantauan warga.
Selain pelaku utama, polisi juga menyelidiki upaya mediasi yang ditawarkan oleh seorang kepala desa yang ingin kasus ini diselesaikan secara damai tanpa proses hukum. Namun, upaya itu ditolak oleh aparat kepolisian dan korban.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu