get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Kembali Beraksi: Pelaku Bongkar dan Pencurian Lapak di Waingapu Ditangkap Polisi

Polisi Ungkap Sindikat Pencuri Kerbau Antar-Kabupaten di Sumba Timur, Lima Tersangka Diamankan

Selasa, 27 Mei 2025 | 09:40 WIB
header img
Lima TSK Curnak 6 ekor kerbau di wilayah Polsek Lewa digiring ke Rutan Polres Sumba Timur - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu

Polisi menyita enam ekor kerbau, tiga ekor kuda yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta sejumlah dokumen dan tali pengikat sebagai barang bukti. Proses penyidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan metode tradisional yakni menggiring hewan dengan berkuda di malam hari untuk menghindari pantauan warga.

Selain pelaku utama, polisi juga menyelidiki upaya mediasi yang ditawarkan oleh seorang kepala desa yang ingin kasus ini diselesaikan secara damai tanpa proses hukum. Namun, upaya itu ditolak oleh aparat kepolisian dan korban.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut