Polsek Lewa Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap di Rumah Kebun
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:20 WIB

Hasil pemeriksaan mengungkap peran keduanya. ADN bertindak sebagai pengintai dan penunjuk jalan, sementara LG melakukan eksekusi pencurian dan membawa motor ke tempat persembunyian. Barang bukti berupa motor, BPKB, STNK, dan tiga kunci duplikat disita.
Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu