Polsek Lewa Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap di Rumah Kebun

WAINGAPU, iNewsSumba.id— Kepolisian Resor Sumba Timur melalui jajaran Polsek Lewa berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor milik warga Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa. Peristiwa terjadi pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang digelar di aula multimedia, Senin (26/5/2025) menjelaskan bahwa korban berinisial FCN melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Verza hitam garis merah dengan nomor polisi K 6220 YM. Motor tersebut sebelumnya diparkir di teras rumah korban.
“Korban sempat mencari di sekitar rumah dan lingkungan sekitar, namun tidak membuahkan hasil. Laporan kemudian diterima oleh Polsek Lewa dan langsung ditindaklanjuti dengan penyisiran di jalur-jalur strategis,” terang Kapolres didampingi Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir.
Berbekal informasi warga, motor tersebut diketahui dibawa ke wilayah Kampung Djawamara, Desa Kambu Hapang. Polisi kemudian menemukan sepeda motor yang disembunyikan di sebuah rumah kebun yang jauh dari permukiman dan minim penerangan. Dua pelaku, berinisial ADN dan LG, diamankan di lokasi.
Hasil pemeriksaan mengungkap peran keduanya. ADN bertindak sebagai pengintai dan penunjuk jalan, sementara LG melakukan eksekusi pencurian dan membawa motor ke tempat persembunyian. Barang bukti berupa motor, BPKB, STNK, dan tiga kunci duplikat disita.
Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu