Skandal Kades Oesao: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Sekdes

KUPANG, iNewsSumba.id – Jagat media sosial dan masyarakat Kabupaten Kupang digemparkan dengan kabar mengejutkan: Kepala Desa Oesao berinisial ADP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) yang juga diketahui sebagai istri dari salah satu warga desa setempat.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Hendry Novika Chandra, dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut Hendry, laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT sejak 24 Maret 2024. Sejak saat itu, proses hukum berjalan intensif.
“Penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Korban dan terlapor diperiksa untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” jelas Hendry.
Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, aparat juga melibatkan ahli forensik dan psikolog untuk melakukan pemeriksaan ilmiah terhadap korban dan menganalisis barang bukti. Hasil pemeriksaan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan ADP hingga ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
ADP kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Netizen dan warga setempat pun mengecam keras tindakan tidak pantas ini dan mendesak proses hukum berjalan transparan dan adil.
Polda NTT menegaskan akan terus mengawal proses hukum tanpa pandang bulu demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu