get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumba Timur Bersiap Miliki Tambak Udang Terbesar di Indonesia, Nilai Investasi Capai Rp8 Triliun

Tolak Pembaharuan HGU PT Perkebunan Nusantara XIV, Warga Rindi Surati Kades Hingga Presiden 

Kamis, 08 Mei 2025 | 20:35 WIB
header img
Aksi warga meminta kembali tanah yang diklaim milik marga yang sebelumnya dikuasi dalam bentuk HGU oleh PT Perkebunan Nusantara XIV di Kecamatan Rindi beberapa waktu lalu - Foto : istimewa

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Sedikitnya 80 warga Kecamatan Rindi yang berasal dari sejumlah Kabihu/marga menyatakan penolakannya pada upaya pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara XIV Nomor 2 untuk tanah seluas 7.972 hektar. Keberatan atau penolakan itu diwujudkan dengan menyurati Camat serta Kepala Desa (Kades).

Surat bertanggal 22 April yang ditembuskan ke Kepala Kantor ATR/BPN Provinsi NTT melalui ATR/BPN Sumba Timur, Bupati Sumba Timur dan juga wartawan media massa itu memaparkan bahwa HGU atas tanah dimaksud telah berakhir pada 31 Desember 2024 lalu. Sehubungan dengan, warga yang menandatangani surat itu menyatakan hendak mengambil dan atau mengelola kembali lahan dimaksud untuk pertanian, peternakan juga tempat tinggal.

Warga juga memaparkan bahwa upaya terkait permasalahan itu telah pula diadukan secara tertulis dan lisan pada sejumlah pihak terkait. Bahkan pada tanggal 14 November 2024 lalu telah pula dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sumba Timur yang dihadiri oleh pimpinan DPRD, Asisten Administrasi Umum, Kadis Peternakan, Kepala ATR/BPN, Kapolres, Dandim, Direktur PT Bina Mulya Ternak, Direktur PT Perkebunan Nusnatara  XIV, Direktur PT Asia Beef Biofarm Indonesia, Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Sumba Timur dan Camat serta Kepala Desa Rindi.

RDP itu kata warga dalam surat dimaksud menyimpulkan secara lisan bahwa sampai dengan persoalan itu diadukan belum ada penyelesaian, karena itu diminta agar Perusahaan tidak melakukan kegiatan pada obyek dimaksud.

Upaya untuk mendapatkan kembali tanah itu juga penolakan untuk pembaharuan HGU juga ditempuh dengan menyurati Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, Menteri HAM, Menteri BUMN dan Menteri ATR/Kepala BPN.

Mengingat sebagian obyek lahan itu berada di wilayah Kecamatan Rindi, warga dalam surat itu juga meminta Camat setempat agar tidak mengeluarkan keterangan, pernyataan, keputusan ataupun kebijakan dalam bentuk apapun berkaitan dengan upaya pembaharuan HGU dimaksud sampai adanya titik temu dengan warga. Selain itu warga juga meminta keterangan dan atau informasi pada Camat perihal telah dikeluarkan kebijakan dan atau Keputusan dan telah menandatangani surat atau dokumen lainnya berkaitan dengan permohonan pembaharuan HGU yang diajukan PT Perkebunan Nusantara XIV.

Adapun warga yang menuliskan nama dan menandatangani surat penolakan itu juga mencantumkan nama Kabihu/marga diantaranya Kabihu Muru Uma, Ana Waru, Daindipi, Kanatang, Kanilu, Anamburung, Mahuara, Ramba, Katinah, Menggit, Pakilung, Karambu, Karita, Kurung, Matalu, Tarimbang dan Anangiala.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut