Camat Rindi Bantah Keluarkan Keputusan Terkait Pembaharuan HGU PT Perkebunan Nusantara XIV

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Ndawalu Pekuwali, selaku Camat Rindi membantah pihaknya telah mengeluarkan keterangan, pernyataan, keputusan ataupun kebijakan terkait permohonan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara XIV Nomor 2 untuk tanah seluas 7.972 hektar di wilayahnya. Hal itu ditegaskannya pada iNews Media Group di Waingapu, Rabu (7/5/2025).
“Saya tidak berani dan bukan ranah kewenangan saya untuk itu. Saya ini bawahan, masih ada atasan saya yang punya wewenang untuk hal-hal seperti itu,” tandasnya.
Camat Rindi yang dikonfirmasi selepas kegiatan Forum RPJMD di Aula Patuala Ratu, Setda Sumba Timur itu lebih jauh menjelaskan, sepengetahuannya lokasi tanah yang dipersoalkan warga itu tidak seluruhnya berada di enam desa yang disebutkan dalam surat itu.
“Setahu saya yang di Tamburi sudah tidak lagi, kan ada jalan di situ sekarang. Kalau sebagai perbatasan barangkali atau peta yang lama barangkali, kita tidak tahu,” jelasnya.
Diakhir penjelasannya, Camat Ndawalu Pekuwali kembali menegaskan batasan kewenangan yang dimillikinya. Ia mengakui belum membaca secara cermat surat penolakan warga itu.
“Saya belum baca baik-baik juga itu surat, staf saja yang sempat menjelaskan. Cuma kalau saya tidak salah itu dua minggu lalu suratnya. Masih terkait tentang keputusan atau kebijakan terkait masalah itu, yang pasti bukan ranah saya, itu pimpinan punya ranah, juga pertanahan,” pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu