Polemik Unipa: Dugaan Korupsi Mengemuka di Tengah Rencana Serahkan Permohonan ke Wapres

MAUMERE, iNewsSumba.id – Rencana penyerahan dokumen penegerian Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang dijadwalkan berkunjung ke Kabupaten Sikka pada 24–25 April 2025, mendadak dibayangi kontroversi hukum serius. Kedatangan Wapres yang akhirnya batal itu justru membuka kembali perdebatan sengit soal legalitas status kepemilikan kampus oranye tersebut.
Sorotan utama datang dari praktisi hukum nasional, Petrus Selestinus, yang menyebut bahwa perubahan status kepemilikan Unipa dari lembaga pendidikan milik daerah menjadi yayasan swasta dilakukan secara diam-diam dan berpotensi melanggar hukum.
Menurut Petrus, akta pendirian awal Unipa tahun 2003 secara jelas menyebut bahwa lembaga ini dibentuk atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, bahkan dengan suntikan dana awal sebesar Rp2 miliar dari APBD serta aset tanah milik Pemda.
Namun, setahun kemudian, akta tersebut disebut-sebut ‘disulap’ menjadi milik Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa melalui akta notaris No. 21 tanggal 22 Oktober 2004. Anehnya, perubahan ini dilakukan oleh dua pejabat daerah kala itu yakni Bupati Alexander Longginus dan Wakil Bupati Yoseph Ansar Rera tanpa melibatkan DPRD ataupun Pemkab Sikka.
“Dalam akta yayasan tidak ada satu pasal pun yang mencantumkan Pemda Sikka sebagai pendiri. Ini perampasan aset publik secara terselubung,” ujar Petrus melalui sambungan telepon.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu