Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Sumba Timur Temui Warga Terdampak Gempa, Pastikan Polisi Siap Memberikan Bantuan
Advertisement . Scroll to see content

Berawal dari Rp250 Ribu, Pemalsuan Dokumen Ternak Seret Aparat Desa di Matawai La Pawu ke Pengadilan

Rabu, 30 April 2025 | 18:13 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Berawal dari Rp250 Ribu, Pemalsuan Dokumen Ternak Seret Aparat Desa di Matawai La Pawu ke Pengadilan
RKP, aparat Desa Persiapan Hawurut menjadi tersangka setelah diduga palsukan tanda tangan dan cap Kepala Desa Katikuluku serta Camat Matawai La Pawu - Foto : iNewsSumba.id

Kapolres Sumba Timur, AKBP  Gede Harimbawa, mengonfirmasi bahwa RKP kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu. Ia dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kapolres juga menegaskan bahwa pemalsuan dokumen, apalagi yang menyangkut wewenang pejabat publik, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Kasus ini menjadi alarm bahwa sistem kontrol dan verifikasi dokumen desa masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut