Berawal dari Rp250 Ribu, Pemalsuan Dokumen Ternak Seret Aparat Desa di Matawai La Pawu ke Pengadilan
Rabu, 30 April 2025 | 18:13 WIB

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, mengonfirmasi bahwa RKP kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu. Ia dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kapolres juga menegaskan bahwa pemalsuan dokumen, apalagi yang menyangkut wewenang pejabat publik, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Kasus ini menjadi alarm bahwa sistem kontrol dan verifikasi dokumen desa masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu