get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Sumba Timur Pastikan jaga Sinergitas dengan Insan Pers dan Siap Terima Kritik

Berawal dari Rp250 Ribu, Pemalsuan Dokumen Ternak Seret Aparat Desa di Matawai La Pawu ke Pengadilan

Rabu, 30 April 2025 | 18:13 WIB
header img
RKP, aparat Desa Persiapan Hawurut menjadi tersangka setelah diduga palsukan tanda tangan dan cap Kepala Desa Katikuluku serta Camat Matawai La Pawu - Foto : iNewsSumba.id

WAINGAPU, iNewsSumba.id-Siapa sangka, niat membantu dengan imbalan uang Rp250 ribu berujung jeratan hukum. Itulah yang kini dialami RKP, seorang aparat dari Desa Persiapan Hawurut, Kecamatan Matawai La Pawu. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen resmi yang menyeret nama pejabat desa dan kecamatan. Yang dipalsukan yakni  tanda tangan dan cap Kepala Desa Katikuluku serta Camat Matawai La Pawu pada dua surat Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT).

Peristiwa ini bermula ketika RKP menerima dua lembar surat dari HP alias UNN, warga yang hendak menjual ternaknya di Waingapu. Menawarkan bantuan untuk mengurus legalisasi, RKP menerima uang Rp250.000 untuk keperluan tanda tangan dan transportasi. Namun, proses legalisasi yang dijanjikan tak pernah dilakukan. Sebaliknya, RKP memilih jalan pintas: memalsukan dokumen dengan meniru tanda tangan dan cap dari dokumen yang beredar di grup WhatsApp desa.

Yang menjadi pertanyaan: bagaimana surat palsu ini bisa sempat digunakan tanpa terdeteksi lebih awal?

Faktanya, surat tersebut lolos dari pantauan awal dan baru menimbulkan kecurigaan ketika dilakukan pengecekan fisik oleh calon pembeli serta penyuluh ternak. Ketidaksesuaian data akhirnya memicu penyelidikan hingga Kepala Desa Katikuluku sendiri menemukan bahwa surat itu palsu, saat diminta menandatangani ulang dokumen lama dan baru oleh anak dari UNN.

Kapolres Sumba Timur, AKBP  Gede Harimbawa, mengonfirmasi bahwa RKP kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu. Ia dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kapolres juga menegaskan bahwa pemalsuan dokumen, apalagi yang menyangkut wewenang pejabat publik, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Kasus ini menjadi alarm bahwa sistem kontrol dan verifikasi dokumen desa masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut