Dipecat karena Kasus Pencabulan dan Narkoba, AKBP Fajar WLS Ajukan Banding!

JAKARTA, iNewsSumba.id – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengajukan banding atas keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Putusan tersebut diumumkan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain sanksi pemecatan, AKBP Fajar WLS juga dijatuhi sanksi etik berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025, di ruang patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Fajar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkotika.
"Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu