get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Penemuan Tengkorak di Pulau Nusa Hebohkan Warga Sumba Timur, Polisi Lakukan Identifikasi

Dipecat karena Kasus Pencabulan dan Narkoba, AKBP Fajar WLS Ajukan Banding!

Senin, 17 Maret 2025 | 21:20 WIB
header img
AKBP Fajar WLS ajukan banding paska diputus PTDH dalam Sidang Kode Etik Polri karena didakwa melakukan pencabulan dan narkoba - Foto : iNews.id

JAKARTA, iNewsSumba.id – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mengajukan banding atas keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Putusan tersebut diumumkan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain sanksi pemecatan, AKBP Fajar WLS juga dijatuhi sanksi etik berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025, di ruang patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Fajar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkotika.

"Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut