get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Capaian Kinerja dan Reformasi Kinerja Kanwil Kemenkumham NTT 2024

Kanwil Hukum NTT Tetapkan Standar Pelayanan Demi Layanan Publik Berkualitas

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:01 WIB
header img
Kepala Kanwil Hukum NTT, Silvester Sili Laba menandatangani maklumat pelayanan-Foto : iNewsSumba.id/ Emi Maunmuti

KUPANG, iNewsSumba.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) resmi menetapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Acara ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham NTT pada Rabu (26/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Silvester Sili Laba.

Dalam sambutannya, Silvester menegaskan bahwa penetapan standar ini menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik, memastikan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur,” ujarnya.

Penetapan standar ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait.

Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI di daerah, Kanwil Kemenkumham NTT turut berkomitmen menjalankan reformasi birokrasi secara berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat NTT kini dapat mengakses 16 jenis layanan standar, antara lain:

  1. Fasilitasi pengharmonisasian rancangan peraturan daerah,

  2. Pelayanan perpustakaan JDIH,

  3. Pelayanan penyuluhan hukum,

  4. Verifikasi kelengkapan berkas bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH),

  5. Pengajuan permohonan kewarganegaraan (naturalisasi murni),

  6. Pelantikan dan/atau pengambilan sumpah/janji Notaris, PPNS, dan kewarganegaraan,

  7. Surat keterangan terdaftar partai politik,

  8. Pendaftaran layanan Apostille/Legalisasi,

  9. Fasilitasi pendaftaran perseroan perorangan,

  10. Pendaftaran layanan kewarganegaraan,

  11. Pendaftaran merek,

  12. Pendaftaran paten,

  13. Pendaftaran desain industri,

  14. Pencatatan hak cipta,

  15. Pendaftaran indikasi geografis,

  16. Pencatatan kekayaan intelektual komunal.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut