Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Sumba Barat Daya 2024, Ratu-Angga Resmi Jadi Pemenang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/05/fcf0e_paket-ratu-angga.jpg)
Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait yang mencapai 8.005 suara atau sekitar 5 persen. Berdasarkan peraturan yang berlaku, selisih suara yang cukup besar ini semakin menguatkan keputusan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan.
Dengan putusan ini, pasangan Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alpawan Rangga Kaka secara resmi dikukuhkan sebagai pemenang Pilkada Sumba Barat Daya 2024. Keputusan MK ini bersifat final dan mengakhiri segala polemik terkait hasil pemilihan di wilayah tersebut. Putusan itu sekaligus memastikan Ratu Ngadu Bonu Wulla, sebagai perempuan pertama yang menjadi Bupati di Pulau Sumba, NTT.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu