JAKARTA, iNewsSumba.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Fransiskus Marthin Adilalo dan Yeremia Tanggu (Paket Rakyat). Dengan putusan ini, pasangan Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alpawan Rangga Kaka (Paket Ratu - Angga) dinyatakan sah sebagai pemenang.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak diterima oleh MK karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (5/2/2025), menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, termasuk dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan aparat desa dalam penyortiran KTP, tidak terbukti secara hukum. Foto dan video yang dijadikan bukti tidak cukup kuat untuk meyakinkan majelis hakim bahwa terjadi pelanggaran dalam proses pemilu.
Pemohon juga menuduh ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBD dalam distribusi Formulir C. Pemberitahuan, yang disebut menyebabkan penurunan partisipasi pemilih. Namun, MK menilai tingkat partisipasi dalam Pilkada SBD 2024 masih dalam batas wajar dan tidak menjadi faktor penentu hasil akhir.
Selain itu, dalil adanya intimidasi terhadap pendukung pasangan calon nomor urut 1 juga tidak terbukti berdasarkan Formulir C. Kejadian Khusus dan keberatan saksi di beberapa TPS.
Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait yang mencapai 8.005 suara atau sekitar 5 persen. Berdasarkan peraturan yang berlaku, selisih suara yang cukup besar ini semakin menguatkan keputusan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan.
Dengan putusan ini, pasangan Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alpawan Rangga Kaka secara resmi dikukuhkan sebagai pemenang Pilkada Sumba Barat Daya 2024. Keputusan MK ini bersifat final dan mengakhiri segala polemik terkait hasil pemilihan di wilayah tersebut. Putusan itu sekaligus memastikan Ratu Ngadu Bonu Wulla, sebagai perempuan pertama yang menjadi Bupati di Pulau Sumba, NTT.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu