Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tawuran Pelajar Pecah di SMKN 3 Kupang, Belasan Siswa Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Mbatti Mbana yang Dibakar oleh Pasangannya Sendiri

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:47 WIB
  • author Emi Maunmuti
Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Mbatti Mbana yang Dibakar oleh Pasangannya Sendiri
Pelaku GS memperagakan adegan menganiaya dan membakar pasangannya, alm. Mbatti Mbana - Foto : Emi Maunmuti

GS, pelaku tunggal dalam kasus ini, terancam hukuman berat. Ia dikenakan pasal 187 ayat 2 dan 3, serta pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kasus ini mengguncang masyarakat Kota Kupang, menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut