get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Kupang Kota Kerahkan Ratusan Personel Amankan Paskah 2025

Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Mbatti Mbana yang Dibakar oleh Pasangannya Sendiri

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:47 WIB
header img
Pelaku GS memperagakan adegan menganiaya dan membakar pasangannya, alm. Mbatti Mbana - Foto : Emi Maunmuti

GS, pelaku tunggal dalam kasus ini, terancam hukuman berat. Ia dikenakan pasal 187 ayat 2 dan 3, serta pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kasus ini mengguncang masyarakat Kota Kupang, menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut