KUPANG, iNewsSumba.id-Kepolisian Polresta Kupang Kota bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim, serta Polsek Maulafa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis Mbatti Mbana (44) di kompleks Perumahan BTN, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Rabu (15/1/2025). Korban tewas setelah dianiaya dan dibakar hidup-hidup oleh pasangannya, Gabriel Sengkoen alias GS (38).
Rekonstruksi ini menampilkan 39 adegan yang dimulai dari momen penganiayaan hingga korban dibawa ke RSU WZ. Johanes Kupang. Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Balu, menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Hari ini, rekonstruksi dilakukan oleh Unit PPA, Unit Reskrim Polresta Kupang Kota, dan Polsek Maulafa. Ada 39 adegan yang direka ulang untuk melengkapi berkas perkara. Kami berharap proses ini segera rampung," jelasnya.
Mbatti Mbana sempat menjalani perawatan intensif di ICU RSUD WZ. Johanes Kupang, namun meninggal dunia pada Minggu (1/12/2024) akibat luka bakar yang parah, komplikasi gagal ginjal, dan kerusakan paru-paru karena menghirup asap.
"Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat komplikasi dari luka bakar lebih dari 90 persen, gagal ginjal, dan kerusakan paru-paru," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung.
GS, pelaku tunggal dalam kasus ini, terancam hukuman berat. Ia dikenakan pasal 187 ayat 2 dan 3, serta pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kasus ini mengguncang masyarakat Kota Kupang, menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu