SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Dugaan pengiriman ilegal kuda betina produktif dari Kabupaten Sumba Timur, NTT menuju Sulawesi melalui Pelabuhan Nusantara Waingapu menuai perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur. Setelah serangkaian inspeksi mendadak dan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 10 dan 13 Januari 2025, DPRD bersama pemerintah daerah dan mitra kerja mengambil langkah tegas terkait kasus tersebut.
Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat tentang rencana pengiriman 60 ekor kuda menggunakan kapal kayu, di mana sebagian besar diduga adalah kuda betina produktif. Pemeriksaan di Dermaga Nusantara dan Balai Karantina Waingapu mengungkapkan bahwa pengiriman tersebut telah mendapat dokumen dari Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan sejumlah kuda berasal dari Kabupaten Sumba Timur, yang menimbulkan kecurigaan terkait manipulasi dokumen.
Sebagai respons, DPRD Sumba Timur merekomendasikan beberapa langkah, di antaranya pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) untuk mengusut kasus ini, penutupan sementara jalur pengiriman kuda betina produktif melalui Kabupaten Sumba Timur, dan pelaporan kasus tersebut ke pihak Polres Sumba Timur.
Selain itu, DPRD meminta CV Abdi Jaya Pratama, sebagai pemilik kuda, bertanggung jawab atas keselamatan hewan selama penyelidikan berlangsung di Balai Karantina Waingapu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu